Sebagai alternatif pembiayaan untuk pengadaan berbagai macam barang dan/atau jasa secara sewa dalam jangka waktu tertentu serta dapat dikategorikan sebagai pengeluaran operational.
                                
                                     
                                    CARA PEMBIAYAAN 
                                    
                                        - Calon Debitur mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang  telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance;
                                        
 
                                        - PT Ciptadana Multifinance akan  meminta kepada Calon Debitur untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan;
                                        
 
                                        - PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang  telah diberikan  oleh Calon Debitur;
                                        
 
                                        -  Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Debitur lebih lanjut;
                                        
 
                                        - Penandatanganan kesepakatan pembiayaan (akad  kredit) ;
                                        
 
                                        - Pencairan dana dari PT Ciptadana Multifinance kepada Calon Debitur;
                                        
 
                                        - Calon Debitur   mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance, dalam pembayaran  kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
                                            
                                                - Pembayaran via Virtual Account melalui  ATM  di Bank ;
                                                
 
                                                - Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
                                                
 
                                            
                                         
                                        - Pembayaran melalui fasilitas auto debt  sesuai dengan jangka waktu pembayaran
                                        
 
                                    
                                     
                                    PERSYARATAN UMUM
                                    
                                        Perorangan
                                    
                                    
                                        - Fotocopy KTP/SIM/Paspor calon Calon Debitur 
                                        
 
                                        - Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri calon Calon Debitur 
                                        
 
                                        - Fotocopy Kartu Keluarga
 
                                        - Fotocopy Surat Nikah/Cerai
 
                                        - Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
                                        
 
                                        - Fotocopy Surat SBKRI
 
                                        - Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
                                        
 
                                        - Fotocopy NPWP
 
                                        - Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
                                        
 
                                        - Fotocopy Slip Gaji
 
                                        - Asli Surat Keterangan Bekerja
 
                                        - Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
                                        
 
                                        - Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)
                                        
 
                                    
                                     
                                    Badan Hukum
                                    
                                        - Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
                                        
 
                                        - Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
                                        
 
                                        - Fotocopy Surat ijin Usaha
 
                                        - Fotocopy NPWP Perusahaan
 
                                        - Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
 
                                        - Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
                                        
 
                                        - Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
                                        
 
                                        - Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
                                        
 
                                        - Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
                                        
 
                                        - Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)