Sebagai alternatif untuk pembiayaan seluruh jenis macam biaya untuk satu siklus bisnis, hingga 500 juta rupiah.
CARA PEMBIAYAAN
- Calon Debitur mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance ;
- PT Ciptadana Multifinance akan meminta kepada Calon Debitur untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan ;
- PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang telah diberikan oleh Calon Debitur ;
- Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Debitur lebih lanjut ;
- Penandatanganan kesepakatan pembiayaan (akad kredit) ;
- Pencairan dana dari PT Ciptadana Multifinance kepada Calon Debitur ;
- Calon Debitur mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance, dalam pembayaran kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran via Virtual Account melalui ATM di Bank ;
- Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
- Pembayaran melalui fasilitas auto debt sesuai dengan jangka waktu pembayaran
PERSYARATAN UMUM
Perorangan
- Fotocopy KTP/SIM/Paspor calon Calon Debitur
- Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri calon Calon Debitur
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
- Fotocopy Surat SBKRI
- Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
- Fotocopy Slip Gaji
- Asli Surat Keterangan Bekerja
- Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
- Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)
Badan Hukum
- Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
- Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
- Fotocopy Surat ijin Usaha
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
- Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
- Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
- Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
- Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
- Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)