Sewa Pembiayaan (Finance Lease)

Sebagai alternatif untuk pembiayaan investasi atau pembiayaan untuk mendapatkan barang modal dengan jasa untuk aktifitas bisnis atau investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi tempat bisnis atau investasi.

 

CARA PEMBIAYAAN

  1. Calon Debitur (Leasee) mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang  telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance ;
  2. PT Ciptadana Multifinance akan  meminta  kepada Calon Debitur (Leasee) untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan ;
  3. PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang  telah diberikan  oleh Calon Debitur (Leasee);
  4.  Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Debitur (Leasee) lebih lanjut ;
  5. Penandatanganan kesepakatan pembiayaan  (akad  kredit) ;
  6. Pencairan dana  dari PT Ciptadana Multifinance kepada dealer dan/atau penjual barang modal (beserta jasa, jika ada) ;
  7. Konsumen mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance , dalam pembayaran  kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
    • Pembayaran via Virtual Account melalui  ATM  di Bank ;
    • Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
    • Pembayaran melalui fasilitas auto debt  sesuai dengan jangka waktu pembayaran

 

PERSYARATAN UMUM

Perorangan

  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor calon Calon Debitur (Leasee)
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri calon Calon Debitur (Leasee)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
  • Fotocopy Surat SBKRI
  • Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Slip Gaji
  • Asli Surat Keterangan Bekerja
  • Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
  • Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)

 

Badan Hukum

  • Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
  • Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
  • Fotocopy Surat ijin Usaha
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
  • Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
  • Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)

Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back)

Sebagai alternatif untuk pembiayaan investasi atau pembiayaan untuk mendapatkan barang modal dengan jasa untuk aktifitas bisnis atau investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi tempat bisnis atau investasi.

 

CARA PEMBIAYAAN

  1. Calon Debitur (Leasee) mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang  telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance ;
  2. PT Ciptadana Multifinance akan  meminta  kepada Calon Debitur (Leasee) untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan ;
  3. PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang  telah diberikan  oleh Calon Debitur (Leasee);
  4.  Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Debitur (Leasee) lebih lanjut ;
  5. Penandatanganan kesepakatan pembiayaan  (akad  kredit) ;
  6. Pencairan dana  dari PT Ciptadana Multifinance kepada Calon Debitur (Leasee);
  7. Calon Debitur (Leasee) mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance , dalam pembayaran  kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
    • Pembayaran via Virtual Account melalui  ATM  di Bank ;
    • Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
    • Pembayaran melalui fasilitas auto debt  sesuai dengan jangka waktu pembayaran

 

PERSYARATAN UMUM

Perorangan

  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor calon Calon Debitur (Leasee)
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri calon Calon Debitur (Leasee)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
  • Fotocopy Surat SBKRI
  • Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Slip Gaji
  • Asli Surat Keterangan Bekerja
  • Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
  • Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)

 

Badan Hukum

  • Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
  • Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
  • Fotocopy Surat ijin Usaha
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
  • Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
  • Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)

Anjak Piutang (Factoring)

Sebagai alternatif untuk pembiayaan investasi atau pembiayaan untuk mendapatkan barang modal dengan jasa untuk aktifitas bisnis atau investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat bisnis atau investasi.

 

CARA PEMBIAYAAN

  1. Calon Debitur (Client) mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang  telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance ;
  2. PT Ciptadana Multifinance akan  meminta  kepada Calon Debitur (Client) untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan ;
  3. PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang  telah diberikan  oleh Calon Debitur (Client) ;
  4.  Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Debitur (Client) lebih lanjut ;
  5. Penandatanganan kesepakatan pembiayaan  (akad  kredit) ;
  6. Pencairan dana  dari PT Ciptadana Multifinance kepada Calon Debitur (Client);
  7. Calon Debitur (Client) mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance , dalam pembayaran  kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
    • Pembayaran via Virtual Account melalui  ATM  di Bank ;
    • Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
    • Pembayaran melalui fasilitas auto debt  sesuai dengan jangka waktu pembayaran

 

PERSYARATAN UMUM

Perorangan

  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Calon Debitur (Client);
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri Calon Debitur (Client);
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
  • Fotocopy Surat SBKRI
  • Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Slip Gaji
  • Asli Surat Keterangan Bekerja
  • Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
  • Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)

 

Badan Hukum

  • Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
  • Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
  • Fotocopy Surat ijin Usaha
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
  • Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
  • Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)

Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing)

Sebagai alternatif untuk pembiayaan investasi atau pembiayaan untuk mendapatkan barang modal dengan jasa untuk aktifitas bisnis atau investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat bisnis atau investasi.

 

CARA PEMBIAYAAN

  1. Calon Debitur (Konsumen) mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang  telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance ;
  2. PT Ciptadana Multifinance akan  meminta  kepada Calon Debitur (Konsumen) untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan ;
  3. PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang  telah diberikan  oleh Calon Debitur (Konsumen);
  4.  Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Konsumen lebih lanjut ;
  5. Penandatanganan kesepakatan pembiayaan  (akad  kredit) ;
  6. Pencairan dana  dari PT Ciptadana Multifinance kepada Calon Debitur (Konsumen) dan/atau developer ;
  7. Calon Debitur (Konsumen) mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance , dalam pembayaran  kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
    • Pembayaran via Virtual Account melalui  ATM  di Bank ;
    • Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
    • Pembayaran melalui fasilitas auto debt  sesuai dengan jangka waktu pembayaran

 

PERSYARATAN UMUM

Perorangan

  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Calon Debitur (Konsumen)
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri Calon Debitur (Konsumen)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
  • Fotocopy Surat SBKRI
  • Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Slip Gaji
  • Asli Surat Keterangan Bekerja
  • Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
  • Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)

 

Badan Hukum

  • Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
  • Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
  • Fotocopy Surat ijin Usaha
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
  • Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
  • Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)