Sewa Operasi

Sebagai alternatif pembiayaan untuk pengadaan berbagai macam barang dan/atau jasa secara sewa dalam jangka waktu tertentu serta dapat dikategorikan sebagai pengeluaran operational.

 

CARA PEMBIAYAAN

  1. Calon Debitur mengajukan permohonan dengan surat dan/atau aplikasi yang  telah disiapkan oleh PT Ciptadana Multifinance;
  2. PT Ciptadana Multifinance akan  meminta kepada Calon Debitur untuk melengkapi dan menyerahkan semua data dan persyaratan yang ditentukan;
  3. PT Ciptadana Multifinance akan melakukan verifikasi dan pengechekan data yang  telah diberikan  oleh Calon Debitur;
  4.  Jika semua data dan persyaratan telah dipenuhi maka PT Ciptadana Multifinance akan memproses permohonan Calon Debitur lebih lanjut;
  5. Penandatanganan kesepakatan pembiayaan (akad  kredit) ;
  6. Pencairan dana dari PT Ciptadana Multifinance kepada Calon Debitur;
  7. Calon Debitur   mulai melakukan kewajiban pembayaran/angsuran sesuai kesepakatan kepada PT Ciptadana Multifinance, dalam pembayaran  kewajiban PT Ciptadana Multifinance menyediakan berbagai fasilitas guna mempermudah pembayaran, diantaranya :
    • Pembayaran via Virtual Account melalui  ATM  di Bank ;
    • Pembayaran via Transfer ke Bank CIMB. Niaga ;
  8. Pembayaran melalui fasilitas auto debt  sesuai dengan jangka waktu pembayaran

 

PERSYARATAN UMUM

Perorangan

  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor calon Calon Debitur 
  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor Suami/Isteri calon Calon Debitur 
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  • Fotocopy Perjanjian Kawin (Pisah Harta)
  • Fotocopy Surat SBKRI
  • Fotocopy Surat Ganti Nama (untuk pasangan WNA)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Slip Gaji
  • Asli Surat Keterangan Bekerja
  • Fotocopy Surat Ijin Praktek / Ijin Usaha (untuk prosesional / pengusaha )
  • Fotocopy Surat Keanggotaan Profesi (untuk profesional)

 

Badan Hukum

  • Fotocopy seluruh Anggaran Dasar beserta Perubahan-perubahannya
  • Fotocopy Pengesahan Dept. Kehakiman Tentang AD / Perubahan AD
  • Fotocopy Surat ijin Usaha
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Tanda Daftar Badan Hukum
  • Fotocopy Surat Ket. Domisili Badan Hukum
  • Surat Kuasa kepada Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy KTP Pihak yang Mewakili Badan Hukum
  • Fotocopy Rekening Tabungan/Koran Aktif (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy Neraca & Laporan Rugi/Laba (2 tahun terakhir)